Berita

Polda Kalteng Tetapkan 2 Tersangka Korporasi Raksasa di Kapuas dan Lamandau

Polda Kalteng Tetapkan 2 Tersangka Korporasi Raksasa di Kapuas dan Lamandau

Palangka Raya - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menunjukkan taringnya dalam penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Tak pandang bulu, perorangan hingga korporasi raksasa berhasil diungkap jajaran Polda Kalteng.

Hingga saat ini, Polda Kalteng telah menangani 138 perkara Karhutla dengan menetapkan 47 orang tersangka perorangan dan 2 korporasi sebagai tersangka.

Hal tersebut, ditegaskan Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan saat memimpin konferensi pers penegakan hukum Karhutla di Lobby Mapolda Kalteng, Kota Palangka Raya. Rabu (21/10/2026).

"Dalam penanganan kasus Karhutla ini, kami menangani kurang lebih 138 perkara. Sebanyak 47 orang telah ditetapkan sebagai tersangka secara umum, serta dua korporasi," tegas Irjen Pol Iwan Kurniawan di hadapan awak media.

Dua korporasi yang kini resmi menyandang status tersangka adalah PT BWL yang beroperasi di Kabupaten Kapuas dan PT PWN di Kabupaten Lamandau.

"Keduanya bukan perusahaan kecil, luas lahan yang terbakar di konsesi mereka sangatlah fantastis, yaitu di PT BWL Kab. Kapuas terdapat 587 Hektare dan di PT PWN Kab. Lamandau dengan luasan lahan 664 Hektare," terangnya.

"Tak hanya itu, penyidik juga telah menetapkan SPS selaku Direktur PT BWL dan DT selaku Direktur PT PWN sebagai tersangka," imbuh Kapolda.

Kapolda mengungkapkan, penetapan tersangka ini bukan asal-asalan. Tim penyidik telah melakukan olah TKP, pemeriksaan dokumen, hingga meminta keterangan saksi dan ahli.

Faktanya, kedua perusahaan terbukti tidak memiliki sarana prasarana penanggulangan kebakaran yang memadai. Manajemennya pun dinilai pasif, tidak ada upaya pencegahan maupun pemadaman saat api melahap konsesi mereka sendiri.

"Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen legalitas PT BWL dan PT PWN, serta dokumen laporan bulanan sistem kewaspadaan dini," tegas Kapolda.

Atas perbuatannya yang merusak lingkungan, kedua korporasi dan direkturnya dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 98 Ayat (1) dan/atau Pasal 99 Ayat (1) UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Ancaman hukumannya penjara 10 Tahun dan denda minimal Rp 10 Miliar.

Kapolda Kalteng menegaskan komitmennya tidak akan memberi ampun bagi pelaku Karhutla.

"Siapapun yang membakar hutan, baik perorangan maupun korporasi, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tutupnya. (adji/supri)

Berita Terkait

Lihat semua