Palangka Raya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil membongkar kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit ikan nila di Kabupaten Kapuas yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Berkas perkara kasus tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Edwar Zulkarnain saat Konferensi Pers Penegakan Hukum Program Prioritas Kapolri dan Karhutla di Lobby Mapolda Kalteng, Kota Palangka Raya, Rabu (21/10/2026).
Kombes Edwar yang mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan menjelaskan, proyek tersebut bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Tahun Anggaran 2021.
"Dalam perkara ini, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana mestinya. Sementara itu, pihak penyedia atau pelaksana pekerjaan tidak melaksanakan pengadaan bibit ikan nila sesuai spesifikasi maupun volume pekerjaan yang diperjanjikan," ujar Kombes Edwar.
Dari hasil penyidikan, Ditreskrimsus Polda Kalteng telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"Kami menetapkan tiga orang tersangka, yakni satu orang oknum PPK dan dua orang kontraktor atau pelaksana pekerjaan," jelasnya.
Berdasarkan hasil audit dan perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp717.045.188.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi, dokumen penawaran, serta dokumen pembayaran. Selain itu, terdapat pengembalian uang kerugian negara dari dua tersangka selama proses penyidikan, masing-masing sebesar Rp100 juta dan Rp140 juta.
"Karena berkas perkara sudah dinyatakan P-21, rencananya besok pagi kami akan melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti Tahap II kepada Kejaksaan Tinggi Kalteng," tambah Edwar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman pidana Pasal 2 Ayat (1) adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, sedangkan Pasal 3 diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Lebih lanjut, Kombes Edwar mengungkapkan, sepanjang tahun 2026 hingga bulan Oktober, jajaran Ditreskrimsus Polda Kalteng bersama Polres jajaran telah berhasil mengungkap sebanyak 14 perkara tindak pidana korupsi di wilayah Kalimantan Tengah. (adji/supri)




