PONTIANAK, Polda Kalbar – Ops Patuh Kapuas 2026 , Satlantas Polresta Pontianak terus meningkatkan patroli dan pengawasan lalu lintas guna mengantisipasi aksi balap liar serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), kegiatan dipimpin KBO Satlantas Polresta Pontianak IPDA Agung Budi Sulistiyono, S.H., bersama personel Satlantas.Senin (26/10/2026) sore.
Dalam patroli tersebut, petugas melakukan pemantauan di sejumlah titik rawan balap liar, pengaturan lalu lintas, serta memberikan imbauan kepada pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas.
Petugas juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan. Hasilnya, sebanyak 6 pelanggar ditindak dengan tilang, terdiri dari 1 pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan 5 pelanggaran tidak menggunakan helm berstandar SNI.
Barang bukti yang diamankan meliputi 3 unit kendaraan roda dua, 2 lembar STNK, dan 1 lembar SIM C. Para pelanggar berasal dari Kota Pontianak sebanyak 1 orang, Kabupaten Kubu Raya 4 orang, dan Kabupaten Mempawah 1 orang.
Selain penindakan, petugas juga memberikan pembinaan kepada pelanggar, termasuk pembuatan surat pernyataan yang ditandatangani orang tua atau wali serta imbauan untuk menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis dan melengkapi persyaratan kendaraan.
Kasat Lantas Polresta Pontianak Akp Supriyanto,S.H. M.A.P. menyatakan melalui kegiatan ini, Satlantas Polresta Pontianak berharap kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas semakin meningkat serta dapat mencegah kecelakaan dan gangguan ketertiban di jalan raya."ujarnya
Polresta Pontianak mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, tidak melakukan balap liar, menggunakan helm SNI, dan memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis serta laik jalan.




