Ungkap Penyelundupan Kokain Cair Polda Bali Amankan Kurir WNA Brasil

Ungkap Penyelundupan Kokain Cair Polda Bali Amankan Kurir WNA Brasil

BALI - Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy menjelaskan Ditresnarkoba Polda Bali kerjasama dengan Beacukai Bandara Ngurah Rai berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis kokain cair jaringan internasional Brasil-Bali.
kokain cair berjumlah 7 Botol tersebut, menggunakan Kurir WNA, senin 12/10/2026.

Pengungkapan berarawal dari kecurigaan petugas Beacukai bandara Ngurah Rai Bali dengan barang bawaan (koper) milik WNA yang baru saja turun dari pesawat (penerbangan Brasil-Bali), selanjutnya petugas bea cukai menginformasikan kepada Ditresnarkoba Polda Bali untuk selanjutnya memeriksa bersama-sama isi koper tersebut disaksikan pemilik koper WNA asal Brasil berinisial "TCDS" tersebut.
Dari hasil dari pemeriksaan benar saja ditemukan 7 botol yang berisi cairan mencurigakan yang di duga kokain cair tersebut.
Selanjutnya "TCDS" di bawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun Identitas tersangka seorang WNA asal Brasil, berinisial "TCDS".
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka merupakan kurir yang akan mengantarkan narkotika jenis kokain cair yang dikemas menggunakan 7 botol disimpan di dalam tas koper milik tersangka.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku hanya kurir yang disuruh oleh seseorang berinisial "G"

Tersangka dijanjikan upah sebesar 50.000 USD atau setara kurang lebih 800.Juta Rupiah jika berhasil membawa barang bukti kokain tersebut dari Brasil menuju Bali untuk diserahkan kepada seseorang di Bali yang juga merupakan orang suruhan "G".

Untuk melancarkan aksinya, tersangka "TCDS" mengaku sudah dibiayai penuh oleh " G" termasuk tiket pesawat dari Brasil menuju Bali keberangkatan tanggal 5 Oktober 2026, dan tiket kembali tanggal 3 November 2026 dari Bali menuju Brasil.

Dari tangan tersangka Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti berupa :

  1. 7 botol berisi cairan yang diduga Narkotika jenis Kokain
  2. 1 buah tas koper
  3. Tiket pesawat PP Brasil - Bali
  4. Paspor dan identitas tersangka

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku ditahan di Rutan Polda Bali untuk nenjalani proses dan "TCDS" telah ditetapkan sebagai tersangka, serta menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan Penyidik menjerat tersangka dengan pasal :
Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP* tentang memiliki, menguasai narkotika Golongan I (Kokain).
Dan Pasal 610 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP* tentang mengimpor narkotika Golongan I
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Kita ketahui bersama Narkoba sangat membahayakan dan ancaman nyata merusak generasi bangsa, Polda Bali berkomitmen tidak ada ruang bagi peredaran gelap Narkoba di wilayah Bali dan pasti akan menindak tegas siapapun pelakunya, tegas Kabid Humas.