Tergiur Untung Besar, Arisan Online Berujung Polisi: Perempuan di Pontianak Diduga Rugikan Korban Rp62,1 Juta

Tergiur Untung Besar, Arisan Online Berujung Polisi: Perempuan di Pontianak Diduga Rugikan Korban Rp62,1 Juta

PONTIANAK, Polda Kalbar – Janji keuntungan besar dalam waktu singkat berujung laporan polisi. Seorang perempuan berinisial RM di Kota Pontianak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok penjualan akun arisan.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., mengatakan perkara tersebut terungkap setelah adanya laporan korban ke Polresta Pontianak. Salah satu korban disebut mengalami kerugian hingga Rp62,1 juta.

Kasus bermula pada 7 Juni 2026. Korban melihat unggahan RM melalui akun Instagram “DAPUREMBAAH” yang menawarkan akun arisan dengan harga tertentu serta menjanjikan keuntungan dalam waktu sekitar satu minggu hingga satu bulan.

Pada transaksi pertama, korban membeli akun arisan senilai Rp7,4 juta. RM kemudian menjanjikan pembayaran sebesar Rp11 juta pada 28 Juli 2026. Setelah jatuh tempo, korban benar menerima uang sesuai yang dijanjikan.

Pembayaran tersebut membuat korban semakin percaya dan kembali membeli akun arisan yang ditawarkan.

Transaksi berikutnya dilakukan beberapa kali, yakni Rp10 juta pada 29 Juli, Rp13,5 juta pada 15 Agustus, Rp6,3 juta pada 17 Agustus, Rp17,15 juta pada 26 Agustus, Rp36 juta pada 29 Agustus, serta Rp5,15 juta pada 31 Agustus 2026.

Namun, setelah memasuki waktu yang dijanjikan, uang modal maupun keuntungan yang diharapkan korban tidak kunjung diterima.

Korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada polisi. Dalam penyelidikan, polisi menyebut korban dalam perkara ini tidak hanya satu orang.

Akibat kejadian tersebut, salah satu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp62,1 juta.

Berawal dari Usaha Catering

Polisi menyebut dugaan tindak pidana tersebut dilakukan RM karena faktor ekonomi. RM diduga mengalami permasalahan dalam usaha catering yang dijalankannya sehingga membutuhkan dana untuk menutupi kerugian usaha.

RM, perempuan kelahiran Sanggau, 5 November 1992, diketahui bekerja sebagai ibu rumah tangga dan berdomisili di wilayah Pontianak Barat.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya print out rekening koran Bank BNI Taplus Muda dan satu unit handphone Samsung A03 warna hitam.

Atas perbuatannya, RM disangkakan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Saat ini penyidik Polresta Pontianak masih melakukan pemberkasan perkara sebelum melimpahkan berkas kepada Kejaksaan Negeri Pontianak. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.

Kapolresta Pontianak mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi, arisan, maupun transaksi melalui media sosial yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan yang tidak wajar. Pastikan legalitas, mekanisme dan pihak yang menawarkan sebelum menyerahkan uang,” tegas Kombes Pol Endang Tri Purwanto.