Satgas Pangan Polda Bali Perkuat Pengawasan dari Pasar hingga Distributor, Harga dan Mutu Beras Jadi Perhatian

Satgas Pangan Polda Bali Perkuat Pengawasan dari Pasar hingga Distributor, Harga dan Mutu Beras Jadi Perhatian

DENPASAR – Satgas Pengawasan Mutu dan Harga Beras Tahun 2026 Polda Bali terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran dan harga beras di wilayah Provinsi Bali. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan beras tetap aman, mutu terjaga, serta harga di tingkat pedagang hingga distributor tidak membebani masyarakat.

Pada Senin, 28 September 2026, mulai pukul 08.00 Wita, Satgas Pangan Polda Bali melakukan pengecekan secara langsung pada sejumlah titik distribusi dan penjualan beras, mulai dari Toko Sari Muncul di Pasar Tradisional Kreneng, Retail Modern Freshindo Sanglah, hingga Distributor Lucky Mart Denpasar.

Pengawasan tersebut tidak hanya menyasar harga jual di tingkat konsumen, tetapi juga menelusuri harga perolehan dari distributor hingga sumber pasokan. Dengan demikian, Satgas dapat melihat secara utuh rantai distribusi beras sekaligus memastikan perdagangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di Toko Sari Muncul Pasar Tradisional Kreneng, petugas menemukan sejumlah beras premium yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.900 per kilogram. Beras premium merek Putri Sejati dan Ratu Ayu ukuran 25 kilogram masing-masing dijual Rp395.000 atau Rp15.800 per kilogram. Sementara ukuran 10 kilogram dijual Rp160.000 atau Rp16.000 per kilogram dan ukuran 5 kilogram dijual Rp82.000 atau Rp16.400 per kilogram.

Berdasarkan pengecekan, beras tersebut diperoleh dari Lucky Mart dengan harga yang juga berada di atas HET. Untuk ukuran 25 kilogram, harga perolehan tercatat Rp392.500 atau Rp15.700 per kilogram. Ukuran 10 kilogram diperoleh Rp158.000 atau Rp15.800 per kilogram, sedangkan ukuran 5 kilogram diperoleh Rp80.000 atau Rp16.000 per kilogram.

Berbeda dengan beras premium, beras SPHP ukuran 5 kilogram di Toko Sari Muncul dijual Rp60.000 atau Rp12.000 per kilogram, masih di bawah HET Rp12.500 per kilogram. Beras tersebut diperoleh dari Gudang Bulog Sempidi dengan harga Rp55.000 per 5 kilogram atau Rp11.000 per kilogram.

Pengawasan kemudian dilanjutkan ke Retail Modern Freshindo Sanglah. Petugas kembali menemukan sejumlah beras premium yang harga jualnya berada di atas HET. Di antaranya Putri Sejati ukuran 25 kilogram dijual Rp414.750 atau Rp16.590 per kilogram, ukuran 10 kilogram Rp167.850 atau Rp16.785 per kilogram, serta ukuran 5 kilogram Rp84.530 atau Rp16.906 per kilogram.

Selain itu, terdapat merek Daun Pandan ukuran 10 kilogram yang dijual Rp170.100 atau Rp17.010 per kilogram dan ukuran 5 kilogram Rp84.980 atau Rp16.996 per kilogram. Beras merek Kleneng Singaraja dan Cangkul ukuran 5 kilogram juga tercatat dijual Rp84.980 atau Rp16.996 per kilogram.

Sementara untuk beras SPHP ukuran 5 kilogram di Freshindo Sanglah dijual Rp62.500 atau Rp12.500 per kilogram, sesuai dengan HET yang ditetapkan. Beras tersebut diperoleh dari Gudang Bulog Sempidi dengan harga Rp55.000 per 5 kilogram atau Rp11.000 per kilogram.

Selanjutnya, Satgas melakukan pengecekan di Distributor Lucky Mart Denpasar. Hasil pemeriksaan menunjukkan beras premium merek Putri Sejati dan Ratu Ayu ukuran 25 kilogram dijual Rp390.000 atau Rp15.600 per kilogram, sedangkan ukuran 10 kilogram dijual Rp167.850 atau Rp16.785 per kilogram dan ukuran 5 kilogram Rp84.530 atau Rp16.906 per kilogram.

Dari hasil penelusuran, pasokan beras premium tersebut diperoleh dari CV Sri Ayu Sejati. Untuk ukuran 25 kilogram, harga perolehan tercatat Rp385.000 atau Rp15.400 per kilogram. Sementara ukuran 10 kilogram diperoleh dengan harga Rp157.000 atau Rp15.700 per kilogram dan ukuran 5 kilogram Rp79.000 atau Rp15.800 per kilogram.

Terhadap hasil pemantauan tersebut, petugas Satgas Pangan Polda Bali memberikan imbauan kepada para pelaku usaha agar menjual beras sesuai atau di bawah HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menegaskan bahwa pengawasan harga dan mutu beras merupakan bentuk kehadiran Polri dalam menjaga kepentingan masyarakat, khususnya memastikan kebutuhan pokok tersedia dengan harga yang wajar dan mutu yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Satgas Pangan Polda Bali hadir untuk memastikan masyarakat memperoleh beras dengan mutu yang baik dan harga yang wajar. Pengawasan kami lakukan secara berkelanjutan, tidak hanya di pasar, tetapi juga pada retail modern dan distributor, sehingga rantai distribusinya dapat dipantau secara menyeluruh,” ujar Kombes Pol. Ariasandy.

Menurutnya, temuan harga di atas HET menjadi perhatian petugas untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha. Langkah tersebut dilakukan secara humanis dengan mengedepankan edukasi dan imbauan agar seluruh pihak memahami serta mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami mengedepankan langkah persuasif dan pembinaan. Para pedagang dan distributor kami ingatkan agar memperhatikan ketentuan HET sehingga aktivitas perdagangan tetap berjalan sehat, sementara masyarakat sebagai konsumen tidak dirugikan,” jelasnya.

Kombes Pol. Ariasandy menambahkan, pengawasan tidak semata-mata berorientasi pada angka harga jual, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas pangan, kelancaran distribusi, dan perlindungan konsumen di Bali.

“Intinya, masyarakat harus merasa aman dan terlindungi dalam memenuhi kebutuhan pokoknya. Satgas Pangan Polda Bali akan terus melakukan monitoring dari pasar hingga distributor untuk mencegah terjadinya praktik perdagangan yang merugikan masyarakat serta memastikan distribusi pangan berjalan dengan baik,” tegasnya.