Satgas Pangan Polda Bali Kawal Harga Beras, Pengawasan Diperkuat dari Distributor hingga Pasar

Satgas Pangan Polda Bali Kawal Harga Beras, Pengawasan Diperkuat dari Distributor hingga Pasar

DENPASAR — Memastikan kebutuhan pangan masyarakat tetap terjangkau dan tersedia dengan baik, Satgas Pengawasan Mutu dan Harga Beras Tahun 2026 Polda Bali terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran dan harga beras di wilayah Bali.

Pada Sabtu (3/10/2026) mulai pukul 08.00 Wita, personel Satgas Pangan Polda Bali melakukan pengecekan secara langsung dengan menyasar rantai distribusi beras, mulai dari pasar tradisional, retail modern hingga distributor di wilayah Denpasar.

Pengawasan diawali di Toko Sari Muncul, Pasar Tradisional Kreneng, kemudian berlanjut ke Retail Modern Freshindo Sanglah di Jalan Diponegoro dan Distributor Lucky Mart, Denpasar.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan harga beras di tingkat pedagang dan distributor tetap mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, sekaligus memantau kondisi peredaran beras di lapangan.

Di Toko Sari Muncul, petugas menemukan sejumlah beras premium yang dipasarkan di atas HET premium sebesar Rp14.900 per kilogram. Beras Putri Sejati dan Ratu Ayu ukuran 25 kilogram masing-masing dijual Rp395.000 atau Rp15.800 per kilogram.

Sementara untuk ukuran 10 kilogram dijual Rp160.000 atau Rp16.000 per kilogram, sedangkan kemasan 5 kilogram dijual Rp82.000 atau Rp16.400 per kilogram.

Berbeda dengan beras premium, beras SPHP kemasan 5 kilogram di toko tersebut dijual Rp60.000 atau Rp12.000 per kilogram, masih di bawah HET SPHP sebesar Rp12.500 per kilogram.

Pengawasan kemudian dilanjutkan ke Freshindo Sanglah. Petugas kembali menemukan sejumlah beras premium yang dijual di atas HET, antara lain Putri Sejati 25 kilogram dengan harga Rp414.750 atau Rp16.590 per kilogram. Sementara beras SPHP 5 kilogram dijual Rp62.500 atau tepat sesuai HET.

Satgas Pangan Polda Bali selanjutnya mengecek Distributor Lucky Mart. Dari hasil pemeriksaan, harga jual beras premium Putri Sejati dan Ratu Ayu ukuran 25 kilogram tercatat Rp390.000 atau Rp15.600 per kilogram. Untuk kemasan 5 kilogram, harga jual tercatat Rp84.530 atau Rp16.906 per kilogram.

Atas temuan tersebut, petugas memberikan imbauan kepada pelaku usaha agar menjual beras sesuai atau di bawah HET yang telah ditetapkan pemerintah. Pengawasan juga menjadi bagian dari upaya Satgas Pangan Polda Bali untuk menjaga keterjangkauan harga sekaligus mencegah adanya praktik yang dapat merugikan masyarakat.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K. menegaskan bahwa pengawasan harga dan mutu beras merupakan bentuk kehadiran Polri dalam menjaga kepentingan masyarakat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan pangan pokok.

“Satgas Pangan Polda Bali terus hadir di lapangan untuk memastikan peredaran beras berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari distributor hingga pedagang yang berhadapan langsung dengan masyarakat,” ujar Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K

Menurutnya, hasil pengecekan di lapangan menjadi bahan evaluasi bagi Satgas Pangan untuk melakukan langkah-langkah pengawasan secara lebih terarah.

“Kami mengedepankan langkah persuasif melalui imbauan dan pembinaan. Para pelaku usaha kami ingatkan agar memperhatikan ketentuan HET sehingga masyarakat dapat memperoleh beras dengan harga yang wajar. Di sisi lain, mutu dan ketersediaan beras juga menjadi perhatian kami,” jelasnya.

Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K. menambahkan, pengawasan tidak hanya dilakukan ketika terjadi gejolak harga, tetapi menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas pangan secara berkesinambungan.

“Pesan kami sederhana, mari bersama-sama menjaga perdagangan pangan yang sehat. Pedagang tetap dapat menjalankan usahanya, sementara masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang sesuai ketentuan. Satgas Pangan Polda Bali akan terus melakukan pemantauan di lapangan,” pungkasnya.

Melalui pengawasan langsung tersebut, Polda Bali menunjukkan komitmennya untuk menjaga stabilitas harga dan mutu beras sekaligus membangun ekosistem perdagangan pangan yang sehat, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.