Residivis Kembali Beraksi! 7 Meteran PDAM di Pontianak Dicuri, Pelaku Ditangkap Polisi
PONTIANAK, Polda Kalbar – Aksi pencurian meteran PDAM terjadi di sejumlah lokasi di Kota Pontianak. Polisi akhirnya mengamankan seorang pria berinisial RM (24) yang disebut merupakan residivis dalam kasus pencurian meteran PDAM.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian meteran PDAM di Jalan Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan.
“Setelah mendapatkan laporan, personel langsung melakukan cek TKP, penyisiran rekaman CCTV serta serangkaian kegiatan penyelidikan terhadap keberadaan diduga pelaku,” ujar Endang dalam keterangan pers, Kamis (24/9/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Meteran PDAM milik warga di Jalan Purnama Nomor 111, Pontianak Selatan, diketahui hilang dan aksi tersebut terekam kamera CCTV.
Dari rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi pelaku menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KB 4871 SAC. Petugas kemudian melakukan penelusuran terhadap kendaraan dan keberadaan pelaku.
Hampir tiga pekan setelah kejadian, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan RM di rumahnya di Dusun Lingga Tengah, Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Pada 13 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak bergerak ke lokasi dan mengamankan RM.
Saat menjalani pemeriksaan, RM disebut mengakui perbuatannya. Dari hasil pengembangan, polisi mengungkap bahwa aksi pencurian meteran PDAM tersebut tidak hanya terjadi di Jalan Purnama.
Total tujuh TKP berhasil diungkap, yakni dua lokasi di Jalan Dr Wahidin, satu lokasi di Jalan Ketapang, satu lokasi di Jalan Paralel kawasan Nabila Wedding, satu lokasi di Jalan Pangeran Natakusuma, satu lokasi di Jalan Camar, serta satu lokasi di Jalan Alianyang Gang Kurnia.
Meteran hasil curian tersebut kemudian dijual tersangka ke toko barang bekas.
Uang Hasil Curian Disebut untuk Narkoba dan Judi Online
Polisi menyebut aksi pencurian dilakukan karena tersangka tidak memiliki pekerjaan. Uang hasil penjualan meteran kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang disebut berkaitan dengan narkoba dan judi online.
“Motifnya karena tersangka tidak memiliki pekerjaan sehingga menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang untuk membeli narkoba dan bermain judi online,” jelas Kombes Pol Endang Tri Purwanto.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda Scoopy warna cokelat krem bernomor polisi KB 4871 SAC yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.
Selain itu, polisi turut menyita satu unit mesin meteran PDAM dengan nomor meter A21S-230-176 sebagai barang bukti.
RM dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Pontianak masih menyelesaikan pemberkasan sebelum perkara tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pontianak.
Polresta Pontianak mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Polri Hadir, Ciptakan Rasa Aman dan Lindungi Masyarakat.