Polda Kalteng Paparkan Strategi Penanganan Hotspot dan Penegakan Hukum Karhutla kepada Sahli Kapolri
Palangka Raya - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mendukung penuh penguatan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui Diskusi Panel bersama Tim Staf Ahli (Sahli) Kapolri di Polda Kalteng, dalam rangka memberikan masukan kebijakan Kapolri di kewilayahan Tahun 2027.
Diskusi panel yang digelar di Gedung Graha Bhayangkara, Mapolda Kalteng, Selasa (13/10/2026), kali ini memaparkan situasi terkini karhutla yang diikuti Irwasda Polda Kalteng Kombes Pol Djoko Susilo, sejumlah pejabat utama Polda dan unsur terkait lainnya.
"Berdasarkan data BPBPK Provinsi Kalteng per 12 Oktober 2026, akumulasi hotspot sejak Januari mencapai 284.645 titik dengan 6.203 kejadian dan luas lahan tertangani 17.941,26 hektar. Dalam laporan harian saja, tercatat 7.932 hotspot dan 50 kejadian baru," kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kkurniawan.
Kabidhumas menyebut bahwa saat ini Pemerintah Provinsi telah memperpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla selama 30 hari, terhitung 30 September hingga 29 Oktober 2026 berdasarkan SK Gubernur No. 100.3.3.1/247/2026, yang diikuti 13 kabupaten/kota.
"Untuk menghadapi kondisi tersebut, Polda Kalteng mengerahkan 16.387 personel gabungan dan dukungan sarpras berupa 628 titik sumur bor, 5.612 unit peralatan BPBD, serta bantuan dari BNPB, Kemhan, dan Kementan," jelasnya.
"Selain itu, optimalisasi sekat bakar, pemantauan titik panas melalui drone dan citra satelit, serta pengerahan personel hingga ke kawasan gambut Taman Nasional Sebangau juga turut dioptimalkan dalam penanganan karhutla ini," imbuhnya.
Kombes Budi menegaskan bahwa dari sisi penegakan hukum Ditreskrimsus Polda Kalteng mencatat 52 kasus karhutla dengan luas terbakar 17.724,42 hektar dan 45 tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kebijakan Gakkum yang ditekankan yakni setiap TKP karhutla wajib cepat didatangi, dipasang police line, olah TKP bersama ahli Labfor, serta pendampingan saksi ahli. Pengawasan dan asistensi juga dilakukan langsung ke Polres jajaran seperti Pulang Pisau, Kapuas, dan Barito Utara," beber Budi.
Kabidhumas juga mengatakan, salah satu kasus prioritas adalah karhutla di Taman Nasional Sebangau. Pada 6 Oktober 2026, Ditreskrimsus menaikkan status ke Laporan Polisi Nomor LP/A/38/X/2026 dengan TKP di Jl. Pariwisata TN Sebangau seluas 537.000 ha dan dijerat Pasal 40B ayat 1 UU 32/2024 Juncto UU 5/1990 tentang Konservasi dan Pasal 78 UU 41/1999 tentang Kehutanan.
"Melalui masukan kebijakan ini, Polda Kalteng berharap penanganan karhutla ke depan tidak hanya fokus pada pemadaman, tetapi juga pencegahan, penegakan hukum yang memberikan efek jera, serta penguatan koordinasi lintas instansi demi melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan satwa dilindungi," demikian Kombes Budi. (adji/supri)