Kendalikan Harga Beras di Bali, Satgas Pengawasan Mutu dan Harga Beras Polda Bali Kawal Rantai Distribusi dari Hulu hingga Hilir

Kendalikan Harga Beras di Bali, Satgas Pengawasan Mutu dan Harga Beras Polda Bali Kawal Rantai Distribusi dari Hulu hingga Hilir

DENPASAR – Satgas Pengawasan Mutu dan Harga Beras Tahun 2026 Polda Bali kembali turun langsung ke lapangan untuk mengawal harga dan mutu beras yang beredar di masyarakat. Pengawasan dilakukan dengan menyisir rantai distribusi mulai dari pasar tradisional, supermarket hingga distributor di wilayah Denpasar, Jumat (25/9/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 Wita tersebut menyasar tiga lokasi, yakni Toko Sinar di Pasar Tradisional Kreneng, Pande Putri Supermarket, dan distributor CV Sumber Pangan, Denpasar.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polda Bali memastikan kebijakan pemerintah terkait harga pangan benar-benar diterapkan di tingkat perdagangan. Tidak hanya melihat harga jual di tingkat pengecer, petugas juga menelusuri harga beli dari distributor sehingga dapat diketahui mata rantai pembentukan harga sebelum beras sampai ke tangan masyarakat.

Di Toko Sinar Pasar Kreneng, petugas menemukan sejumlah beras premium dan medium masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Untuk beras premium dengan HET Rp14.900 per kilogram, antara lain beras Putri Sejati dan Ratu Ayu kemasan 25 kilogram dijual Rp398.000 atau Rp15.920 per kilogram.

Pada kemasan 10 kilogram, kedua merek tersebut dijual Rp163.000 atau Rp16.300 per kilogram, sedangkan kemasan 5 kilogram dijual Rp83.000 atau Rp16.600 per kilogram.

Sementara beras medium Nasi Tempong kemasan 25 kilogram dijual Rp370.000 atau Rp14.800 per kilogram, lebih tinggi Rp1.300 dari HET medium sebesar Rp13.500 per kilogram.

Namun, untuk beras SPHP, petugas menemukan harga jual justru berada di bawah batas harga yang menjadi acuan, yakni Rp60.000 per kemasan 5 kilogram atau Rp12.000 per kilogram.

Temuan serupa kemudian diperiksa di Pande Putri Supermarket. Beras premium Putri Sejati kemasan 10 kilogram tercatat dijual Rp162.000 atau Rp16.200 per kilogram. Sementara Ratu Ayu kemasan 25 kilogram dijual Rp400.000 atau Rp16.000 per kilogram dan kemasan 5 kilogram Rp81.500 atau Rp16.300 per kilogram. Di sisi lain, beras SPHP kemasan 5 kilogram dijual Rp60.000 atau Rp12.000 per kilogram.

Pengawasan tidak berhenti di tingkat pengecer. Satgas kemudian bergerak ke CV Sumber Pangan untuk menelusuri harga di tingkat distributor sekaligus melihat mata rantai pasokan.

Di distributor tersebut, beras premium Putri Sejati kemasan 25 kilogram dijual Rp390.000 atau Rp15.600 per kilogram. Kemasan 10 kilogram dijual Rp158.000 atau Rp15.800 per kilogram, sedangkan kemasan 5 kilogram Rp80.000 atau Rp16.000 per kilogram.

Untuk beras premium Ratu Ayu, kemasan 25 kilogram dijual Rp390.000 atau Rp15.600 per kilogram, kemasan 10 kilogram Rp158.000 atau Rp15.800 per kilogram, dan kemasan 5 kilogram Rp81.000 atau Rp16.200 per kilogram.

Sedangkan beras medium Nasi Tempong kemasan 5 kilogram tercatat Rp78.000 atau Rp15.600 per kilogram, sementara kemasan 25 kilogram Rp382.500 atau Rp15.300 per kilogram.

Dari penelusuran tersebut, petugas juga mencermati margin pada setiap mata rantai perdagangan. Untuk beras premium Putri Sejati dan Ratu Ayu kemasan 25 kilogram, misalnya, terdapat selisih Rp5.000 dari harga beli distributor hingga harga jual distributor kepada pengecer, kemudian selisih Rp8.000 pada tingkat pengecer hingga ke konsumen.

Temuan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Satgas Pangan Polda Bali dalam melihat struktur harga secara utuh, sehingga pengawasan tidak hanya berhenti pada angka yang tertera di etalase, tetapi juga menyentuh jalur distribusi yang membentuk harga di tingkat konsumen.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan edukasi kepada para pelaku usaha agar menjual beras sesuai atau di bawah HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Pendekatan edukatif dilakukan sebagai langkah preventif agar pelaku usaha memahami ketentuan sekaligus turut berperan menjaga stabilitas harga pangan.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menegaskan bahwa Satgas Pengawasan Mutu dan Harga Beras Polda Bali akan terus hadir di lapangan untuk memastikan masyarakat mendapatkan beras dengan harga yang wajar dan mutu yang sesuai.

“Pengawasan ini bukan sekedar melihat berapa harga beras dijual di pasar. Kami menelusuri dari pengecer sampai distributor untuk mengetahui bagaimana harga terbentuk dan memastikan tidak ada mata rantai perdagangan yang mengabaikan ketentuan pemerintah,” ujar Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K.

Menurutnya, pengawasan harga dan mutu beras merupakan bentuk kehadiran Polri dalam menjaga kepentingan masyarakat, khususnya agar kebutuhan pokok tetap tersedia dengan harga yang dapat dijangkau.

“Kami mengedepankan langkah preventif dan edukatif. Para pedagang dan distributor kami ingatkan untuk mematuhi ketentuan HET. Pada saat yang sama, pengawasan akan terus dilakukan agar kebijakan pemerintah mengenai stabilisasi harga pangan benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K. menambahkan, Satgas Pengawasan Mutu dan Harga Beras Polda Bali tidak hanya melakukan pemantauan secara insidental, tetapi juga mencermati perkembangan harga dan distribusi beras secara berkelanjutan.

“Beras merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir. Kami ingin memastikan rantai distribusi berjalan sehat, harga tidak terbentuk secara tidak wajar, dan masyarakat memperoleh beras dengan mutu yang baik serta harga yang sesuai ketentuan,” jelasnya.

Langkah tersebut sejalan dengan pola pengawasan pangan yang menyasar rantai distribusi dari produsen hingga tingkat eceran, termasuk memastikan beras SPHP tetap tersedia dan dijual sesuai ketentuan.

Polda Bali menegaskan akan terus memperkuat pengawasan bersama pemangku kepentingan terkait. Setiap temuan di lapangan akan menjadi bahan evaluasi untuk menjaga stabilitas pasokan, harga, dan mutu beras di Bali.

Bagi masyarakat, pengawasan tersebut diharapkan memberikan kepastian bahwa beras sebagai kebutuhan pokok tidak hanya tersedia, tetapi juga diperdagangkan secara tertib dan transparan.

Satgas Pengawasan Mutu dan Harga Beras Polda Bali hadir bukan hanya untuk mengawasi harga, tetapi memastikan setiap mata rantai distribusi pangan berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat tetap menjadi perhatian utama.